Sat Reskrim Polres Siantar Amankan Sepasang Kekasih Pembuang Bayi Asal Simalungun

Sat Reskrim Polres Siantar, Selasa (1/11/2022), sekira pukul 17.00 WIB, akhirnya mengamankan sepasang kekasih pembuang bayi di Kota Siantar.

topmetro.news – Sat Reskrim Polres Siantar, Selasa (1/11/2022), sekira pukul 17.00 WIB, akhirnya mengamankan sepasang kekasih pembuang bayi di Kota Siantar.

Sepasang kekasih itu berinisial AH (18), laki-laki warga Sait Buttu Kecamatan Pematang Sidamnik Kabupaten Simalungun. Serta SM (19), perempuan warga Sait Buttu Kecamatan Pematang Sidamanik.

Dalam konferensi pers, Jumat (4/11/2022), KBO Reskrim Iptu BR Simanjuntak menyampaikan, penangkapan sepasang kekasih itu berlangsung di Jalan Mawar Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

KBO Reskrim mengatakan, setelah membuang bayi pada Hari Sabtu (29/10/2022) tengah malam lalu, keduanya kemudian kembali lagi ke lokasi pada Hari Selasa (1/11/2022) sore hari. Ada pun lokasi penangkapan merupakan tempat di mana pasangan kekasih itu membuang bayinya.

Saat itu keduanya ingin mengambil kembali anak yang telah mereka buang. Namun warga langsung melapor ke polisi, hingga akhirnya sepasang kekasih itu ditangkap.

Informasinya, AH dan SM masih berstatus hubungan pacaran. Keduanya menjalin hubungan layaknya suami-istri, hingga SM yang umurnya lebih tua satu tahun mengandung.

Selama kehamilan, SM kerap menutupi kondisi fisiknya dengan cara menggunakan pakaian terusan atau baju kembang.

Kronologi

Kronologi cerita, setelah mengandung sejak Bulan Maret 2022, pada Sabtu (29/10/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, SM merasakan nyeri di bagian bawah perutnya. Kemudian mengalami pecah ketuban.

SM yang berada di dalam kamar sempat panik. Lalu akhirnya melahirkan sendiri tanpa bantuan orang lain. Setelah bayi tersebut lahir, SM memotong tali pusar anaknya sendirian dengan gunting seadanya.

SM kemudian meletakkan bayi perempuan tersebut di dalam kain. Kemudian ia menemui pacarnya AHA untuk memberitahukan bahwa dirinya sudah melahirkan. Lantas mendengar kabar tersebut, AHA pun ikut panik.

Kemudian keduanya pergi ke Toko Haritsa Baby Shop di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, untuk membeli keperluan bayi.

Setelah membeli perlengkapan bayi di toko tersebut, keduanya membawa bayi perempuan seberat 2,6 kg itu ke Masjid AS Soleh di Jalan Jawa, Kelurahan Banten, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar.

Di masjid itu, mereka membersihkan bayinya. “Selanjutnya, mereka memakaikan pakaian bayi yang baru dibeli,” ungkap Iptu BR Simanjuntak.

Karena takut ketahuan dengan orangtua dan panik, keduanya kemudian pergi ke Yayasan Islamic Centre di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun untuk menitipkan bayi tersebut.

Namun, pihak Yayasan Islamic Centre menolak atau tidak menerima penitipan bayi. Alhasil, AHA dan SM meletakkan bayinya di dalam kardus biskuit, lalu berniat mencari tempat lain.

Di perjalanan, atau persisnya di Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar, keduanya akhirnya membuang bayi tersebut di rumah warga bernama Zuhra.

“Selanjutnya, masyarakat sekitar menemukan bayi di dalam kardus dan membawa ke rumah RT Kelurahan Simarito bernama Nasaruddin,” jelasnya.

Nasaruddin bersana istrinya kemudian merawat bayi malang itu. Namun, berselang beberapa hari, kedua pelaku datang lagi. Di situlah mereka ditangkap.

Atas perbuatannya, kedua pelaku kini menjalani penahanan atas sangkaan melakukan tindak pidana pembuangan bayi, sebagaimana maksud Pasal 308 subsidair Pasal 305 KUHPidana jo. 55 KUHPidana.

penulis | Agustian Tarigan

Related posts

Leave a Comment